abarce – Maba, Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, melaksanakan operasi penertiban atau razia terkait dugaan praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi Michat di wilayah Kota Maba. Kegiatan pengawasan dan penindakan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 7 Juli 2026.
Razia ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Polsek Maba Selatan, Inspektur Dua Polisi (IPDA) Habiem Ramadya. Dalam pelaksanaannya, tim yang dibawa oleh Kapolsek mengarahkan sasaran pemeriksaan kepada sejumlah tempat yang menjadi indikasi adanya aktivitas mencurigakan, meliputi lokasi-lokasi yang dianggap rawan serta berbagai penginapan yang tersebar di kawasan Kota Maba.
Dijelaskan oleh pihak kepolisian, pelaksanaan razia ini merupakan langkah nyata sekaligus tindak lanjut resmi atas laporan yang masuk dari masyarakat. Warga dilaporkan telah banyak menyampaikan keluhan terkait maraknya aktivitas perempuan penghibur malam yang dinilai semakin merajalela dan mengganggu ketertiban umum di tengah wilayah Kota Maba.
Baca Juga: APH-Malut Tagih Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Haltim hingga Tuntas
Merespons laporan tersebut, pihak kepolisian segera menyusun rencana operasi dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Fokus utama yang disasar dalam penindakan kali ini adalah dugaan praktik perdagangan jasa seksual yang difasilitasi melalui aplikasi pesan daring Michat, yang belakangan ini kerap disalahgunakan sebagai sarana penawaran jasa layanan tidak senonoh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam pelaksanaan operasi tersebut, IPDA Habiem Ramadya beserta seluruh anggota yang ikut dalam tim berhasil mengamankan sebanyak empat orang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam jaringan maupun praktik langsung prostitusi online tersebut. Keempat perempuan itu kemudian dibawa ke kantor Polsek Maba Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan orang-orang yang diduga terlibat, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi pemeriksaan dan diduga berkaitan erat dengan aktivitas yang dilakukan. Barang yang disita tersebut berupa minuman beralkohol golongan A, yaitu jenis bir, yang jumlahnya tercantum dalam berita acara penyitaan dan saat ini berada dalam penguasaan penyidik.
Gerakan Tanam Padi PM-AS, Bupati Haltim Dorong Penguatan Sektor Pertanian3 hari yang lalu
