Proyek tersebut dibiayai APBN 2025 dengan nilai Rp 42,33 miliar. Pekerjaan disebut dilaksanakan PT Bukaka Pasir Indah, perusahaan yang beralamat di Aceh, Sumatra.
Pelaksanaan proyek juga mengalami keterlambatan. Kontraktor disebut mengajukan adendum lebih dari dua kali dari jadwal yang tercantum dalam kontrak.
Proses administrasi perusahaan pelaksana turut dipertanyakan. PT Bukaka Pasir Indah disinyalir telah mendahului sejumlah proses administratif, termasuk pembuatan akta pendirian kantor cabang di Kota Ternate.
Baca Juga: Kantor PUPR Haltim Ludes Dilalap Si Jago Merah
Pengawasan proyek pun dinilai lemah. PT Mitra Karya Sanjaya sebagai konsultan supervisi dan BWS Maluku Utara dinilai belum mampu memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis. Dugaan adanya kongkalikong antara pihak-pihak tersebut masih memerlukan pembuktian.
Gerakan Tanam Padi PM-AS, Bupati Haltim Dorong Penguatan Sektor Pertanian3 hari yang lalu
